Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Hukuman mati sebenarnya sudah diterapkan sejak ratusan tahun lalu di negara Yunani Kuno. Jenis hukuman ini lahir dari cara berpikir setiap orang yang menganggap bahwa boleh dan sah untuk membunuh orang lain. Selain itu, orang atau kelompok yang berkeyakinan memiliki kebijaksanaan dapat menentukan kehidupan dan kematian orang lain.

Menurut Dosen Filsafat Politik, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi penerapan hukuman mati di Indonesia didominasi oleh dua argumen utama. Pertama, pencegahan. Argumen pertama ini berlandaskan dari gagasan suatu kelompok untuk menghilangkan kejahatan. Kelompok tersebut membutuhkan cara untuk dapat menekan angka kejahatan sehingga kejahatan serupa tidak terulang.

Kedua, retributivisme. Argumen kedua menyatakan bahwa perbuatan yang salah harus dihukum apa pun konsekuensinya. Pada argumen kedua terdapat alasan membalas dendam kepada pelaku kejahatan untuk menegakkan keadilan di mata hukum.

Lebih lanjut, Agus Wahyudi menjelaskan, berbeda dengan Indonesia yang menerapkan hukuman mati untuk menekan angka kejahatan, di Belanda, tidak menerapkan hukuman mati, tetapi angka kejahatannya justru menurun.

“Alih-alih hukum di Indonesia menerapkan hukuman mati untuk menekankan angka kejahatan, tetapi angka tersebut tidak kunjung menurun. Berbeda dengan negara lain yang tidak menerapkan hukuman mati, tetapi angka kejahatannya sangat kecil,” kata Agus Wahyudi kepada BERITASEBELAS.COM, pada 16 Mei 2023.

Hukuman mati diterapkan sebagai perwujudan rasa hormat seseorang terhadap keputusan sadar dari pelaku kejahatan. Artinya, seorang pelaku kejahatan berhak menerima hukuman atas tindakannya. Terdapat konsekuensi atas tindak kejahatan yang dilakukan. Selain itu, hukuman mati juga menjadi pembalasan hukuman yang dilakukan atas tindakan kesalahan pelaku. Balas dendam dalam kacamata retributivisme ini dianggap sebagai sebuah keadilan. Namun, balas dendam perlu dibatasi dalam hukum karena dapat mengotori rasa keadilan.

Artikel Asli

Sumber: tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan