SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang masuk dalam kegiatan yang sering dilakukan para pejabat pemerintah, termasuk menteri, adalah rapat.
Bahkan tidak jarang, seorang menteri bisa menghadiri rapat lebih dari satu kali.
Nah, layaknya rapat pada umumnya, masalah konsumsi menjadi hal yang juga takbisa dipisahkan.
Konsumsi rapat menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
===
Biaya konsumsi rapat menteri
Sumber: palembang.tribunnews.com