Dirlantas PMJ Ingatkan Pengendara tak Menyogok saat Kena Tilang Manual, Sebab Bisa Jadi Tersangka

  • Bagikan
X

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk menolak 'damai' saat ditilang manual.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengingatkan pemberi dan penerima suap dapat ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain damai ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak," ujar Latif, kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

"Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," sambungnya.

Ia turut menekankan kepada jajarannya tidak memanfaatkan tilang manual untuk melakukan pungutan liar (pungli).

"Iya (melarang anggota pungli), Insya Allah betul. Kami sudah berpesan, kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," ucap dia.

Artikel Asli

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan