KOMPAS.com - Viral di media sosial, pria berseragam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga memalak sopir truk di jalanan Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kini, laki-laki berinisial RB (42) itu telah ditangkap polisi pada KamisĀ (18/5/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, RB ternyata baru lima bulan bebas dari penjara.
"Baru keluar Desember 2022 dari Lapas Pondok Rajeg," ujarnya, Kamis, dikutip dari Tribunnews Bogor.
RB sempat mendekam di bui lantaran mencuri ponsel di wilayah Kecamatan Rancabungur pada tahun lalu.
"Residivis pencurian HP di Rancabungur, hukuman satu tahun," ucapnya.
Sumber: bandung.kompas.com