Johnny G. PLate Jadi Tersangka, KPU Sebut Status Bacaleg Gugur jika Keputusan Inkrah

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Bakal calon legislatif NasDem dapil NTT 1, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lantas bagaimana status Johnny dalam pencalonan di pileg?

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri, Idham Holik mengatakan bahwa status bacaleg masih berlanjut, pasalnya saat ini KPU RI pada tahap verifikasi administratif.

"Berkenaan dengan adanya bacaleg yang terkena proses hukum, pada dasarnya dokumennya masih tetap diverifikasi secara administratif," katanya Idham saat dihubungi, Jumat, 19 Mei 2023.

Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap verifikasi administratif persyaratan Bacaleg di KPU RI akan berlangsung pada 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023.

"Seluruh dokumen persyaratan pencalonan anggota legislatif sedang diverifikasi secara administratif oleh verifikator KPU," ucapnya.

Idham mengatakan kalau bacaleg yang tersandung kasus hukum dapat gugur status bacaleg bila sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Ya prinsipnya harus berkeputusan inkrah," ucapnya.

Artikel Asli

Sumber: tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan