BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Johnny G Plate. Penunjukkan Plt itu karena Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
"Pak Menkopolhukam," kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan soal pengganti Plate di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023, sebelum berangkat ke KTT G7 di Jepang.
Penetapan Plate sebagai tersangkaKejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan Johnny G. Plate dua hari lalu, Rabu, 17 Mei 2023. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Plate sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Plate tersangka keenam kasus korupsi BTS Bakti KominfoPlate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kelimanya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender dan dengan menggelembungkan harga proyek tersebut. Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
Sumber: tempo.co