NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdudkcapil) Jakarta Selatan menyatakan warga bisa mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah.

"Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Mei 2023

Bahkan orang yang mengontrak rumah juga bisa mengaktifkan kembali KTP dengan tujuan agar jelas saja administrasi kependudukan, ucap Nurrahman.

"Selama tidak ada laporan pindahan, kami tidak bisa sepihak menonaktifkan KTP karena harus ada usulan dari pemilik alamat," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta warga Jakarta untuk menyesuaikan antara alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dengan domisili tempat tinggal.

Budi mengatakan, alamat KTP mesti sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar terhindar dari kebijakan penonaktifan NIK.

Artikel Asli

Sumber: tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan