MAKASSAR, KOMPAS.com - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, angkat bicara ihwal kasus yang penganiayaan yang menyeret nama salah satu mahasiswa berinisial M (23).
Di mana diketahui, M ini merupakan mahasiswa teladan yang mempunyai jabatan sebagai ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) bidang olahraga Hoki Unhas.
Namun, M terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan penganiayaan hingga dijadikan sebagai tersangka. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas Makassar, Dr Ahmad Bahar mengaku bahwa pihaknya sendiri masih menunggu kepastian hukum terhadap M, sebelum menetapkan sanksi. Ahmad bilang, kasus itu diserahkan penuh ke aparat kepolisian.
"Kita serahkan ke polisi kasusnya. Diproses di polisi. Kita ikuti proses hukum dulu. Kalau proses hukumnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Pasti kita tindak lanjuti juga dengan sanksi-sanksi," jelas Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/5/2023).
Kata Ahmad, birokrasi kampus almamater merah itu tidak bakal mentolerir segala bentuk aksi kekerasan dan kriminal yang dilakukan para mahasiswa.
Sumber: makassar.kompas.com