BANGKAPOS.COM - Kapan Gaji 13 dibayarkan 2023? Info terbaru bahwa Gaji ke-13 akan segera masuk rekening dalam waktu dekat.
Presiden Joko Widodo dikabarkan telah manandatangani PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Menjelang tahun ajaran baru, para�ASN�biasanya akan mendapatkan gaji�ke-13.
Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji�ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
Sumber: bangka.tribunnews.com