TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru sebagai syarat naik kereta kini semua penumpang wajib melakukan pindai wajah sebelum berangkan melakukan perjalanan.
Pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) kini telah menerapkan teknologi Face Recognition boarding gate di beberapa stasiun.
Fasilitas ini memudahkan penumpang saat pemeriksaan tiket.
Sebab, penumpang yang melakukan keberangkatan melalui gerbang pindai wajah tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau bukti print tiket, melainkan mereka hanya perlu memindai wajah saja.
Face recognition boarding gate merupakan fasilitas layanan boarding pada area pemeriksaan tiket yang dilengkapi dengan kamera.
� Stok Terbatas! Syarat dan Cara Dapat Tiket Gratis Kereta Api Eksekutif
Sumber: pontianak.tribunnews.com