Lagi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau

  • Bagikan
X

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Pelaku berinisial IL (51), ditangkap polisi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

"Ya, kita telah menangkap seorang pelaku karhutla di Desa Batu Ampar. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023) malam.

Sebelumnya, petugas sudah menjelaskan kepada warga untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. 

Tindakan itu berbahaya dan melanggar Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

Artikel Asli

Sumber: regional.kompas.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan