Terdakwa Penganiayaan Mahasiswa Poltekpel Surabaya Disidang Pekan Depan, Ini Harapan Keluarga Korban

  • Bagikan
X

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara penganiayaan mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, M Rio Ferdinan Anwar (19), hingga tewas, segera disidangkan di meja hijau, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pekan depan.�

Dua orang terdakwa atas perkara dugaan penganiayaan tersebut, akan menjalani sidang pada dua hari yang berbeda dalam sepekan.�

Terdakwa AJP (19) bakal disidang pada Senin (22/5/2023). Sedangkan, terdakwa DAA (19) bakal disidang pada Kamis (25/5/2023).�

Penasihat hukum keluarga korban, M Ardhan Hisbullah mengatakan, pihaknya bakal memperhatikan setiap keterangan yang disampaikan kedua terdakwa, selama jalannya persidangan.�

Karena, ia menganggap, masih banyak pihak yang sangat mungkin terlibat dalam perbuatan tindak pidana atas perkara tersebut.

Artikel Asli

Sumber: jatim.tribunnews.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan