LEMBATA, KOMPAS.com – YSBI (21) pemuda asal Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial YPT (12).
YT dijerat pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan pasal itu pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasyim Rasyid dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) pagi.
Hasyim Rasyid menerangkan, kasus ini berawal ketika korban hendak pergi ke rumah pamannya yang terletak di Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu korban pergi tanpa pamit ke orangtuanya. Ia kemudian meminta tolong pelaku mengantar ke rumah pamannya.
“Pelaku ini adalah anak satu kampung dengan korban,” katanya.
Sumber: regional.kompas.com