BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut banyak penjabat kepala daerah yang rangkap jabatan. Praktik ini dinilai membuat pj kepala daerah rawan mengalami konflik kepentingan.
“Ada lebih dari 100 daerah, jadi banyak sekali atau hampir seluruhnya rangkap jabatan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam diskusi Menjelang Putusan PTUN Jakarta: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi, di Kantor LBH Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023.
ICW gugat penunjukkan Pj Kepala DerahDiskusi digelar menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penunjukkan penjabat kepala daerah yang akan digelar pada Rabu, 24 Mei 2023. Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti Perludem terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam gugatannya, mereka menilai Jokowi dan Tito telah melanggar aturan karena tidak segera menerbitkan peraturan pelaksana mengenai penunjukkan pj kepala daerah tersebut. Selain itu, para penggugat menilai pengangkatan pj kepala daerah berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun pj kepala daerah ditunjuk lantaran adanya keputusan melakukan pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. Sementara, ada sebagian kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis sebelum November sehingga harus diisi oleh penjabat. Pada 2022-2023, ada 271 penjabat kepala daerah yang ditunjuk mengisi kekosongan itu.
Kekhawatiran ICWKurnia mengatakan banyak penjabat kepala daerah yang telah ditunjuk melakukan rangkap jabatan. Artinya si penjabat tidak hanya menjadi kepala daerah namun memegang kekuasaan lainnya di lembaga yang berbeda.
Sumber: tempo.co