Ahli Ingatkan MK Pemilu Tertutup Picu Konflik Hebat, Caleg Nomor Bawah Mundur

  • Bagikan
X

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5).

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Garuda dan Partai NasDem. Sidang dimulai pukul 11.13 WIB.

Saksi yang dihadirkan NasDem yakni I Gusti Putu Artha. Dalam paparannya, Artha menyarankan MK sudah memutus perkara ini sebelum 26 Juni 2023.

"Majelis hakim, proses pengembalian berkas (pencalegan di KPU) itu akan dilaksanakan pada 26 Juni sampai 9 Juli, idealnya kalau boleh saran putusannya sebelum 26 Juni," ucap Artha.

Artha yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU RI ini menjelaskan mengapa MK harus memutus sebelum 26 Juni.

"Kalau putusannya mudah-mudahan tidak ya, misal tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat dalam," jelas dia.

Artikel Asli

Sumber: kumparan.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan