Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istri Terkait KDRT, MKD Tindak Lanjuti

  • Bagikan
X

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari M (34), istri anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.

M melaporkan suaminya ke MKD DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhori itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Buntut KDRT ke Istri, Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR

Dek Gam menyampaikan, selanjutnya MKD DPR akan melakukan verifikasi terhadap laporan M.

Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.

“Kita panggil yang terlapor dan pelapor, tetapi kita terbuka kok,” kata dia.

Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkannya ke MKD DPR melalui kuasa hukum, Srimiguna.

“Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami, kami rundingkan dengan teman-teman sama-sama advokat akhirnya kami bersama-sama punya tim, namanya tim konsultan hukum peduli perempuan dan anak. Jadi kami akhirnya menangani kasus tersebut,” ujar Srimiguna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/5/2023).

Srimiguna menyampaikan, kasus KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Baca juga: Kasus KDRT, Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istrinya ke MKD

Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek. Walhasil, laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.

Setelah di-follow up, kasus KDRT tersebut ternyata dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.

Adapun kasus tersebut dilimpahkan lantaran lokasi KDRT diduga dilakukan BY di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.

“Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini, itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan,” tutur dia.

Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh Bukhori sebagai seorang anggota DPR.

Baca juga: Suami di Bandung Barat Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Lakukan KDRT ke Istri

Maka dari itu, kata dia, sang istri melapor ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.

Srimiguna mengeklaim, laporan tersebut telah diterima oleh MKD DPR. Dia mendesak agar MKD melakukan proses persidangan secara terbuka.

“Intinya kami ya perlu keadilan mendapatkan keadilan bagi klien kami,” ucap Srimiguna.

Sumber: nasional.kompas.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan