Akan Menerima Tunjangan Khusus Serta Hunian, Inilah Kriteria ASN yang Akan Bekerja di IKN

Saturday, 3 February 2024
Akan Menerima Tunjangan Khusus Serta Hunian, Inilah Kriteria ASN yang Akan Bekerja di IKN
Akan Menerima Tunjangan Khusus Serta Hunian, Inilah Kriteria ASN yang Akan Bekerja di IKN

beritasebelas.com - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dimulai pada bulan Juli 2024 mendatang.

Terkait rencana pemindahan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melangsungkan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di kantor Kemensetneg pada Rabu, 31 Januari 2024 yang lalu.

“Kami hari ini diundang oleh Bapak Mensesneg untuk membicarakan secara lebih komprehensif mengenai rencana pemindahan ASN dan keterkaitan soal teknis, terkait dengan insentif dan lain-lain” Ujar Anas usai bertemu dengan Mensesneg.

Baca Juga: 7 Desember Diresmikan Provinsi Baru yang Luasnya 5 Kali Lipat Negara Lebanon Hengkang dari Sumatera Utara Demi Kemerdakaan Rakyatnya

KemenPANRB akan lebih selektif dalam memilih ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Adapun ASN yang akan pindah ke IKN nantinya harus memiliki kemampuan yang baik dalam hal literasi digital, dapat melakukan tugas secara multitasking, menguasai substansi prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai yang dianut oleh seorang ASN yakni BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking, dan menerapkan nilai BerAKHLAK, adaptif dan kolaboratif”, tambah Anas.

Adapun hunian yang nantinya akan ditempati oleh ASN di IKN telah disediakan oleh Kementerian PUPR. Terdapat sebanyak 47 tower hunian yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024. Dimana ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).

Baca Juga: Dihapus dari PSN! Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru Tetap Diteruskan, Kapan Rampung?

Hal lain yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kedua menteri tersebut adalah mengenai tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama. Tunjangan pionir ini bukanlah tunjangan tambahan kinerja, namun merupakan komponen baru yang masuk dalam penghargaan/ penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN.

ASN yang akan dipindahkan ke IKN perlu dipersiapkan dengan matang mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, juga didukung dengan konsep green design, green building, serta green open space. ASN yang akan bekerja di IKN perlu memahami betul mengenai konsep pemerintahan ini.

Dalam hal pusat pelayanan, IKN akan menerapkan shared services yang merupakan pusat pelayanan berbagi pakai. Konsep ini akan efektif dilakukan melalui pengaplikasian sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif serta didukung dengan penerapan shared office, shared system, serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Baca Juga: Pantas Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai Langsung Jadi Primadona, Jalan-jalan dari Medan ke Sini Awalnya 2 Jam Sekarang Jadi 30 Menit Saja 

Shared office adalah pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan yang dilakukan secara terpadu dan dimanfaatkan secara bersama-sama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Sementara shared system diterapkan melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru secara fleksibel dan kolaboratif. Konsep ini dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini