Bapperida Luwu Utara Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025 – 2045

Thursday, 18 January 2024
58 Views
Bapperida Luwu Utara Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025 – 2045
Bapperida Luwu Utara Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025 – 2045

KLIKANGGARAN --Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Luwu Utara menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Periode 2025 – 2045, Selasa (16/1/2024), di Aula Bapperida Luwu Utara.

Kegiatan ini dibuka Bupati Indah Putri Indriani, dan dihadiri para Kepala Perangkat Daerah, serta Camat Se- Luwu Utara. Bapperida juga menggandeng beberapa perguruan tinggi dan organisasi, di antaranya Unanda Palopo, STAIN Palopo, STIKES Mega Buana Palopo, Perhiptani Luwu Utara, Pemuda Tani, Karang Taruna, KNPI dan Simpul Belajar La Maranginang.

Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Fotonya Bareng Ko Apex dan Anak-anak Dipamerkan, Dinar Candy Auto Girang Sampai Kirim Komen ini

Dalam Permendagri Nomor 86 pasal 22 ayat satu disebutkan bahwa rancangan awal RPJPD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD.

“Penyusunan dokumen RPJPD Luwu Utara tetap memperhatikan keselarasan dengan rancangan awal RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan serta Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW Luwu Utara, khususnya arah pengembangan wilayah serta memperhatikan rumusan sasaran dan arah kebijakan pada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD, rencana prioritas nasional sebagaimana yang tertuang dalam dokumen rancangan akhir RPJPN,” kata Indah.

Dikatakan Indah, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD Luwu Utara 2005-2025, prioritas pembangunan nasional yang tercantum dalam rancangan akhir RPJPN dan rancangan awal RPJPD Provinsi Sulsel 2025-2045 serta mencermati permasalahan dan issu strategis serta dinamika pembangunan global, regional dan nasional selama 20 tahun ke depan, maka berdasarkan beberapa pertimbangan itu, Luwu Utara menetapkan visi pembangunan Luwu Utara 2025 – 2045, yaitu “Luwu Utara Tangguh, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan”.

Baca Juga: Viral Momen Nagita Slavina Party, Joged Hot Sampai Jongkok, di Mana dan Kapan?

“Dalam rumusan visi ini terdapat tiga pokok visi, yakni Luwu Utara Tangguh, Berkelanjutan, serta Maju dan Sejahtera,” jelas Indah.

Dijelaskannya, makna Luwu Utara Tangguh adalah sebagai kabupaten yang memiliki kemampuan menghadapi berbagai tantangan dan krisis dengan kemampuan yang kuat, baik dari segi ekonomi, sosial, politik, maupun keamanan.

Sementara visi Berkelanjutan dapat diartikan sebagai kabupaten yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha kondusif yang berwawasan lingkungan yang dinamis serta pembangunan disegala aspek kehidupan masyarakat, dan terciptanya masyarakat berwawasan lingkungan hidup.

Baca Juga: Sinopsis My Demon Episode 15: Kerinduan Do Hee dan Gu Won yang Menyiksa, Apakah Nasib Buruk Mereka akan Berakhir Bahagia?

Bagaimana dengan visi Maju dan Sejahtera? Indah menjelaskan bahwa maksud dari visi ini adalah kondisi bahwa masyarakat Luwu Utara dapat tercukupi kebutuhan hidupnya secara adil dan merata, baik kebutuhan lahiriah yang meliputi sandang, pangan, papan, dan kesehatan, maupun kebutuhan batiniah yang meliputi rasa aman, tentram, damai dan sejahtera.

“Beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai ukuran tercapainya kondisi maju dan sejahtera adalah meningkatnya pendapatan per kapita dan tingkat daya beli masyarakat, menurunnya tingkat pengangguran dan angka kemiskinan, serta meningkatnya indeks pembangunan manusia,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapperida, Drs. H. Aspar, mengatakan, sesuai mekanisme perencanaan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, maka salah satu tahapan kegiatan yang mesti dilalui dalam penyusunan dokumen rancangan awal RPJPD Luwu Utara 2025 – 2045, yaitu Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan sebelum dikonsultasikan ke Gubernur Sulawesi Selatan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler