BSSN Apresiasi Pemda Luwu Utara dengan Menerbitkan Rekomendasi Formasi JF Sandiman

Wednesday, 27 December 2023
51 Views
BSSN Apresiasi Pemda Luwu Utara dengan Menerbitkan Rekomendasi Formasi JF Sandiman
BSSN Apresiasi Pemda Luwu Utara dengan Menerbitkan Rekomendasi Formasi JF Sandiman

KLIKANGGARAN --- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara atas upaya yang telah dilakukan dalam hal penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (Jabfung) Sandiman.

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelaksanaan urusan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian pada pemerintah daerah melalui Jabatan Fungsional Sandiman.

Apresiasi BSSN ini disampaikan melalui surat Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional (JF) Sandiman di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dengan Nomor 7378/BSSN/D1/KP.03.08/12/2023, tanggal 22 Desember 2023, yang ditandatangani secara elekronik oleh Direktur Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi.

Dasar pemberian rekomendasi adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang JF Sandiman, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Dinas Kominfo-SP, Surat Edaran BSSN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan JF Sandiman, serta Surat Bupati Luwu Utara Nomor 800.1.1.1/127/DiskominfoSP tanggal 17 November 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Kebutuhan JF Sandiman.

Adapun hasil rekomendasi yang dimaksud adalah dalam melakukan penghitungan kebutuhan, terlebih dahulu harus tersedia konsep peta jabatan dan uraian jabatan sebagai hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Berikutnya, analisis beban kerja JF Sandiman dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang JF Sandiman, kompleksitas layanan, dan tingkat kerawanan dari keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian, serta memperhatikan target pada dokumen rencana strategis.

Selanjutnya, analisis beban kerja dilakukan dengan merujuk pada hasil penghitungan beban kerja pada unsur utama JF Sandiman, tidak termasuk di dalamnya penghitungan pada Unsur Pengembangan Profesi maupun Unsur Penunjang.

Rekomendasi berikutnya adalah volume kegiatan yang diisikan dalam kalkulator penghitungan usulan kebutuhan masih belum menggambarkan beban kerja yang sebenarnya, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan penyesuaian.

Hasil rekomendasi selanjutnya adalah unit teknis yang menyelenggarakan fungsi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian disarankan untuk mengembangkan program kerjanya, di antaranya berperan aktif dalam melaksanakan monitoring, audit, pemberian rekomendasi, serta edukasi dan literasi dalam pengamanan informasi pengamanan siber dan persandian di lingkungan Pemda Kabupaten Luwu Utara.

Hasil rekomendasi ini selanjutnya agar dapat digunakan sebagai rujukan dalam penetapan kebutuhan JF Sandiman pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 2024 – 2028 dan sebagai dasar pengajuan pada e-Formasi.

Sebelumnya, Pemda Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), mengajukan surat Permohonan Rekomendasi Kebutuhan JF Sandiman Nomor 800.1.1.1./127DiskominfoSP.

Dasar penghitungan JF Sandiman merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap Instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Selain itu, disebutkan bahwa Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Utara telah melakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Formasi Jabatan Fungsional Sandiman, sehingga atas dasar inilah rekomendasi JF Sandiman dibutuhkan

Diketahui, pemanfaatan jabatan fungsional di instansi pemerintah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemetaan kebutuhan jabatan fungsional tersebut dapat dilakukan dengan memaksimalkan instrumen-instrumen yang terdapat dalam e-formasi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler