Dilarang MUI di Fatwa Terbaru, Ini Pendapat UAS & UAH soal Salam Lintas Agama

Friday, 7 June 2024
Dilarang MUI di Fatwa Terbaru, Ini Pendapat UAS & UAH soal Salam Lintas Agama
Dilarang MUI di Fatwa Terbaru, Ini Pendapat UAS & UAH soal Salam Lintas Agama


BERITASEBELAS.COM -
Pembahasan soal salam lintas agama kini tengah jadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.


Hal ini terjadi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa mengucapkan salam lintas agama berdimensi doa agama lain adalah haram dilakukan oleh umat Islam.


Fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada 28-31 Mei 2024.


"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.


Menurutnya, mengucapkan salam dengan cara agama lain bukan termasuk ke dalam sikap toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.


Namun, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) memiliki pandangan lain terkait salam lintas agama yang dianggap haram oleh MUI untuk umat Islam.


Berikut rangkuman pernyataan UAS dan UAH soal hukum salam lintas agama.


Pendapat UAS


Berbeda dengan fatwa yang diungkapkan oleh MUI, Ustaz Abdul Somad memiliki pendapat yang lain.


Hal itu ia sampaikan saat menjawab sebuah pertanyaan dari jemaah tentang hukum mengucapkan salam kepada penganut agama selain Islam.


"Jangan kamu ucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Maka kita ucapkan untuk yang Islam 'assalamualaikum wrwb', selamat pagi, kalau pagi," kata UAS seperti dikutip dari video di YouTube.


"Maknanya, untuk kamu yang penghuni surga 'assalamualaikum', untuk kamu yang bahagia di dunia, di akhirat masuk neraka, selamat pagi," sambungnya.


Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa salam merupakan sebuah doa agar selamat di dunia dan akhirat.


Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menambahkan bahwa ucapan salam bisa menjadi ajakan untuk orang non-Muslim untuk bisa menjadi mualaf.


"Maknanya 'assalamualaikum' kamu selamat di akhirat, 'assalamualaikum' selamat kamu dari neraka. Kenapa mereka tak selamat? Mereka ingin selamat?," bebernya.


"Cukup katakan 'asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah'," pungkasnya.


Pendapat UAH


Di sisi lain, UAH memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat terhadap agama lain di luar keyakinan dalam keimanan Muslim adalah hal yang tidak diperkenankan bahkan haram hukumnya.


"Hukum mengucapkan ucapan selamat terhadap agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai Muslim itu tidak diperkenankan. Itu hukumnya haram mengucapkan selamat A, selamat B yang mana dalam ucapan selamat itu mengandung unsur pengakuan agama selain Islam," jelas ustadz Adi Hidayat pada ceramahnya yang beredar di YouTube.


Lebih lanjut, UAH menyebutkan bahwa hukum mengucapkan selamat kepada agama lain selain Islam oleh umat Muslim tergantung dari 2 hal yakni ritual atau muamalah.


Jika hal tersebut muamalah atau perbuatan dalam kehidupan sosial, maka boleh mengucapkan salam lintas agama.


Namun, jika hal tersebut adalah ritual ibadah, maka umat Muslim tidak boleh mengucapkan salam lintas agama. []

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini