beritasebelas.com -- Sebagai langkah proaktif untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin meningkat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan listrik, yang dianggap sebagai solusi ramah lingkungan, bebas dari aturan ganjil genap? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tujuan Peraturan Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap di Jakarta didesain untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota. Dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, langkah ini diambil untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.
Kendaraan Elektrik dan Aturan Ganjil Genap
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik tercakup dalam pengecualian.
Oleh karena itu, mobil listrik dan motor listrik tidak terkena aturan ganjil genap. Ini adalah langkah positif dalam mendukung penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Namun, berbeda dengan kendaraan listrik, mobil jenis hybrid, meskipun memiliki kadar emisi gas buang yang rendah, tetap terkena aturan ganjil genap.
Pergub menegaskan bahwa hanya Battery Electric Vehicle (BEV) atau mobil listrik penuh yang bebas dari pembatasan ini.
Di samping itu terdapat beberapa kategori kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Ini melibatkan kendaraan-kendaraan yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dan kepentingan umum, seperti:
- Kendaraan Transportasi Umum (bus, kereta, angkutan kota, mikrolet, taksi, dan kendaraan sewa).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Komentar