Langkah Terbaru MenPAN RB: Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Dekat Pensiun Diprioritaskan Menjadi PPPK Tanpa Tes

Saturday, 3 February 2024
Langkah Terbaru MenPAN RB: Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Dekat Pensiun Diprioritaskan Menjadi PPPK Tanpa Tes
Langkah Terbaru MenPAN RB: Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Dekat Pensiun Diprioritaskan Menjadi PPPK Tanpa Tes

beritasebelas.com - Pemerintah melalui MenPAN RB memberikan prioritas kepada honorer yang telah lama mengabdi, dengan masa kerja lebih dari lima tahun dan usia mendekati 46 tahun, untuk diangkat sebagai PPPK tanpa harus mengikuti tes.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan struktur tenaga honorer di Indonesia.

Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB, menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada honorer yang telah setia dalam pengabdian mereka.

Baca Juga: Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Terdaftar Di Database BKN, Siap-siap Menuju ASN 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, turut mendukung ide ini, khususnya bagi honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun.

Meskipun demikian, proses pengangkatan PPPK tetap melibatkan verifikasi dan validasi data secara ketat untuk memastikan keabsahan pengabdian selama lima tahun tersebut.

Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat.

Baca Juga: Berikut Hasil Keputusan Presiden tentang Honorer K2 Terbaru, Transformasi Aparatur Sipil Negara

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.

MenPAN RB dan pihak legislatif sepakat bahwa honorer dengan usia mendekati 46 tahun perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat mereka mendekati masa pensiun.

Meskipun nantinya proses seleksi menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, honorer dengan kriteria masa kerja dan usia ini tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Terdata Di BKN, Berikut Cara Mengecek Nama Yang Telah Terdaftar

Pentingnya kriteria masa kerja dan usia dalam pengangkatan PPPK menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada honorer yang telah berdedikasi.

Nah terkait tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 penuh waktu yang dimaksud, diisukan bagi mereka yang memenuhi 5 syarat pengangkatan ini:

1. Para non-ASN dengan usia min 19 tahun serta maksimal 46 tahun.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini