Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM - Oknum anggota DPRD Palembang berinisial MZ kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa MZ menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada seorang wanita bernisial J (31) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Saat ini MZ menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang usai dilakukan penangkapan semalam.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan dari MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.

Selain keterangan, penyidik juga telah mengantongi barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, menghimpun keterangan para saksi, dan hasil visum et repertumĀ terhadap korban penganiayaan.

Artikel Asli

Sumber: suara.com

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan