Dipecat Dengan Tidak Terhormat Dari Polri, Ferdy Sambo Siap Melawan!

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo siap melawan atas pemecatan dirinya dalam sidang Komisi Etik Polri.

Sambo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam pasal 69 Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.

Selanjutnya, dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan apakah sama keputusan yang disampaikan pada malam hari ini atau ada yang berbeda.

”Yang jelas yang bersangkutan menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ungkapnya.

Artikel Asli

Sumber: genpi.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan