2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Begini Penjelasan Polisi!

  • Bagikan
X

BERITASEBELAS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus remaja disekap dan dijadikan PSK di Jakarta Barat. Dua tersangka tersebut berinisial EMT dan RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan EMT bertindak sebagai muncikari dalam kasus ini. Sementara RR memaksa korban untuk menjadi PSK, memuaskan nafsu bejatnya, serta membantu EMT mencarikan pelanggan.

“Tersangka ada dua orang. Pertama adalah seorang wanita inisialnya EMT, umur 44 tahun perannya muncikari. Kedua, laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun,” kata Zulpan dalam keterangannya di kantor Polda Metro Jaya, Kamis, 22 September 2022.

Menurut Zulpan Kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan oleh MRT selaku ayah kandung NAT pada tanggal 14 Juni 2022.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan, baik terhadap korban, pelaku, bahkan TKP yang berada di beberapa apartemen. “Ada apartemen A, kita inisialkan tidak menyebut nama apartemennya, apartemen A di Tangerang, apartemen P di Jakarta, dan apartemen Y di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, korban selalu ditempatkan di tiga apartemen tersebut oleh tersangka. “Jadi di tiga apartemen ini, si korban selalu ditaruh di situ dalam kurun waktu 2021 sampai 2022,” kata Zulpan.

Artikel Asli

Sumber: metro.tempo.co

Penting:

Apabila terdapat kesalahan informasi dalam berita ini, silahkan kirim laporan ke email [email protected].
  • Bagikan