Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk diyakini terus bekerja atas dasar UU dan tidak pernah tunduk pada kekuasaan apapun, termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan.
Hal itu diyakini oleh Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menanggapi adanya pemberitaan miring soal Firli Bahuri dalam proses penyelidikan kasus Formula E.
“Institusi ini tidak pernah tunduk pada kekuasaan apapun, termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/10).
Emrus menilai, sejumlah bukti dapat dikemukakan bahwa KPK bekerja imparsial. Di mana, selain gubernur dan dua menteri dari kader dua partai papan atas dan berkuasa saat ini yang sudah divonis terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi, baru-baru ini seorang Hakim Agung juga sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Jadi, sama sekali tidak ada tebang pilih atau pilih tebang penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air oleh KPK,” kata Emrus.
Di era kepemimpinan Firli Bahuri, lanjutnya, ia melihat bahwa KPK tidak pernah menarget sosok tertentu diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi.
Sumber: repelita.com